Berita

Berita Terbaru Kami

image

TAYANG KORAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2025

POJK Nomor 9 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah adalah POJK yang mengatur beberapa hal untuk mendorong penguatan penerapan tata kelola dan melaksanakan mandat UU P2SK, antara lain mencakup pokok pengaturan sebagai berikut: prinsip dan prosedur penerapan tata kelola yang baik, pilar penerapan tata kelola yang terdiri atas aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, kelengkapan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud termasuk pengendalian internal, batas maksimum pemberian kredit dan batas maksimum penyaluran dana, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, dan rencana bisnis. pelaporan dan penilaian pelaksanaan tata kelola, serta penyesuaian penerapan tata kelola dan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Maka PT BPR Arta Swasembada mempublikasikan Laporan Keuangan Tahun 2025 melalui tayang koran sebagai bentuk penerapan transaparansi tata kelola bagi BPR/S.